Indramayu , Jawa Barat , IWO Indramayu - Sebanyak 172 mantan karyawan Perumda BPR Bank Karya Remaja Indramayu yang diberhentikan pasca dilikuidasinya bank tersebut menanti kejelasan pembayaran hak-hak mereka. Tim kuasa hukum yang mewakili para mantan pegawai tersebut kini tengah berupaya keras menuntut Tim Likuidasi BPR untuk segera menunaikan kewajibannya, termasuk pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Keterlambatan pembayaran hak-hak mantan karyawan ini telah berlangsung cukup lama. Karyono, SH, salah satu anggota tim kuasa hukum yang mendampingi 172 mantan karyawan bersama Khaerudin Hambali, SH, mengungkapkan bahwa hak kliennya belum dibayarkan sejak September 2023 hingga saat ini. "Ini sangat disayangkan," ujarnya saat ditemui, Selasa Wage, (22/4/2025) di Kantor Peradi Jalan Veteran Indramayu,sore.
Saat ini, Karyono, SH dan timnya tengah memperjuangkan keadilan bagi para mantan karyawan melalui mediasi di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. "Saya bersama tim kuasa hukum akan berjuang keras agar hak-hak mantan karyawan itu dibayarkan sesuai dengan haknya," tegas Karyono, SH, didampingi oleh Khaerudin Hambali, SH.
Haji Kamas Komarudin, S.E., M.M., salah satu perwakilan dari mantan pegawai Perumda BPR Karya Remaja Indramayu, turut menyampaikan tuntutannya. Ia mendesak agar Tim Likuidasi segera merealisasikan pembayaran hak-hak pegawai, yang meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tim Likuidasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak Desember 2023. Tuntutan ini didasarkan pada ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.
Para mantan karyawan berharap agar upaya tim kuasa hukum di Disnaker dapat membuahkan hasil yang positif dan Tim Likuidasi segera bertindak untuk memenuhi hak-hak mereka yang telah tertunda cukup lama. Ketidakpastian ini tentu menimbulkan kesulitan bagi para mantan pegawai dan keluarga mereka, yang sangat mengharapkan kepastian terkait hak-hak finansial pasca kehilangan pekerjaan.
0 Comments :
Berikan Komentar Anda