![]() |
Putusan perkara No. 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PLN Niaga Mdn yang dirilis 20 Oktober 2025 |
MEDAN IWO Indramayu – Drama hukum sengketa nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan mencapai babak baru, namun menimbulkan interpretasi berbeda di mata publik.
Meskipun kuasa hukum penggugat, Yudhistira, mengklaim kemenangan karena seluruh eksepsi pihak Perkumpulan Wartawan Online (PWO) ditolak majelis hakim, seorang pengamat hukum justru menyebut putusan tersebut sebagai "pembelajaran hukum" bagi kedua pihak dan masyarakat.
Dalam amar putusan perkara No. 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PLN Niaga Mdn yang dirilis 20 Oktober 2025, majelis hakim menyatakan: "Menyatakan Eksekpsi dari tergugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)."
Kuasa hukum penggugat, Arfan, SH, menegaskan, penolakan eksepsi itu jelas menolak klaim PWO sebagai pemilik IWO yang sah, termasuk permohonan pembatalan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas nama dan logo IWO.
"Artinya, sejauh ini nama dan logo IWO itu status quo. Sangat disayangkan, mereka justru mengklaim bahwa kami kalah lewat berita yang tendensius. Ini terlalu prematur, putusan lengkapnya juga belum dirilis. Ini pembodohan publik," ujar Arfan dengan keras, mendesak media untuk memberi edukasi yang benar.
Ahli Hukum: Putusan NO Bukan Kekalahan Substantif!
Namun, Pengamat Hukum Mappasessu, SH, MH, meluruskan makna istilah hukum Belanda tersebut. Menurut Mappasessu, putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau "tidak dapat diterima" bukan berarti penggugat kalah secara substantif melainkan gugatan tersebut belum memenuhi syarat-syarat formil yang diatur dalam hukum acara perdata.
"Hakim tidak menilai benar atau salahnya pokok perkara (hak atas logo/nama), karena ditemukan kekurangan pada aspek formil gugatan, seperti legal standing, objek sengketa, atau kompetensi pengadilan. Posisi hukum IWO (PWO) saat ini tetap sah sebagai organisasi berbadan hukum, dan tidak ada kewajiban hukum yang dibebankan karena substansi perkara belum dinilai," jelas Mappasessu.
Ia menambahkan, putusan NO ini justru melindungi hak para pihak agar tidak ada keputusan yang tergesa-gesa tanpa dasar formil yang kuat, sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung.
Jalur Hukum Masih Terbuka Lebar
Mappasessu menegaskan, dengan adanya putusan NO, jalur hukum bagi penggugat masih terbuka. "Penggugat bisa memperbaiki gugatan dan mengajukannya kembali dengan dasar hukum yang lebih kuat. Upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Niaga Medan juga masih dapat diajukan dalam waktu 14 hari," pungkasnya, Selasa (21/10/2025).
mengimbau masyarakat untuk melihat proses hukum secara utuh, bukan hanya klaim menang atau kalah semata.
Putusan PN Medan ini menjadi pengingat penting bagi publik dan pihak yang bersengketa: dalam perkara perdata, kelengkapan prosedur formil sama pentingnya dengan kebenaran materiil.
0 Comments :
Berikan Komentar Anda